Apa perbedaan dalam ukuran teritori desa dan kelurahan? 3.5 5. Bagaimana dengan infrastruktur desa dan kelurahan? 3.6 6. Bagaimana dengan pendidikan dan kesehatan di desa dan kelurahan? 3.7 7. Apa pengaruh persebaran penduduk terhadap desa dan kelurahan? 4 Kesimpulan 5 Kata Penutup Pendahuluan
UU 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Semasa kecil saya dulu sempat bingung perbedaan dan persamaan lurah dan kepala desa, kelurahan dan desa, gara-gara melihat plat nomor rumah saya yang bertuliskan "Kelurahan: Gilang" dan "Desa: Gilang".Jadi saya simpulkan desa dan kelurahan itu sama :D Perbedaan kelurahan dan desa antara lain sebagai berikut Desa Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda, antara lain:
Pengertian BPD - Ketentuan, Fungsi, Hak, Pimpinan, Pengaturan, Hubungan, Kode Etik, Pembagian, Larangan. Badan Permusyawaratan Desa "BPD" merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Perbedaan pertama antara kelurahan dan desa adalah letak geografisnya. Kelurahan biasanya terletak di kota atau daerah perkotaan, sedangkan desa terletak di pedesaan. Hal ini berpengaruh pada karakteristik masing-masing wilayah, seperti kepadatan penduduk, jenis pekerjaan, dan pengaturan tata ruang. Perbedaan kedua adalah jumlah penduduk.
Desa yang dimaksud di sini dapat berarti kelurahan atau nagari atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
desa/kelurahan untuk kabupaten atau minimal 5 (lima) desa/kelurahan untuk kota Minimal 5 (lima) tahun 2. Provinsi Bali Minimal setiap desa 5000 (lima ribu) jiwa atau 1000 (seribu) KK dan minimal setiap Kelurahan 8000 (delapan ribu) jiwa atau 1600 (seribu enam ratus) KK Minimal 7,5 km2 Minimal 10 (sepuluh) desa/kelurahan untuk kabupaten atau
FW7T. gftdd74mn4.pages.dev/73gftdd74mn4.pages.dev/395gftdd74mn4.pages.dev/158gftdd74mn4.pages.dev/137gftdd74mn4.pages.dev/262gftdd74mn4.pages.dev/128gftdd74mn4.pages.dev/94gftdd74mn4.pages.dev/38gftdd74mn4.pages.dev/171
jelaskan perbedaan desa dan kelurahan